Wednesday, March 27, 2019

Dampak Hubungan Istimewa Pajak

26/03/2016  · Seperti kita ketahui bahwa pengertian hubungan istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN. Dapat dipastikan apabila terdapat hubungan istimewa diantara Wajib Pajak akan menimbulkan dampak terhadap aspek perpajakan masing-masing pihak yang memiliki hubungan istimewa …, Untuk lebih memahami ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disingkat PPN) tentang Hubungan Istimewa , silahkan disimak penjelasan seputar PPN tentang Hubungan Istimewa berikut ini. Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa , maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat ..., 24/09/2018  · Istilah hubungan istimewa dalam pajak biasanya digunakan dalam kasus perpajakan yang berkaitan dengan transaksi afiliasi atau transaksi para pihak yang berelasi. Hubungan Istimewa antar Wajib Pajak terjadi apabila terdapat suatu kondisi yang diduga mempengaruhi pengambilan keputusan tidak secara wajar., Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama., 05/07/2017  · Meski demikian, istilah hubungan istimewa tidak serta merta identik dengan hubungan pihak-pihak berelasi. Suatu hubungan para pihak, dalam hal ini Wajib Pajak , dapat dikatakan memiliki hubungan istimewa apabila terdapat suatu kondisi yang diduga dapat mempengaruhi pengambilan keputusan tidak secara wajar di antara pihak-pihak., IV. Pengungkapan Transaksi Hubungan Istimewa . Wajib Pajak diwajibkan melaporkan setiap transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan. Mulai Tahun Pajak 2009, selain transaksi hubungan istimewa ditambahkan kewajiban melaporkan transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara tax heaven country., Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam ..., 07/03/2019  · Seperti namanya, hubungan istimewa maka dalam beberapa hal tentu saja dia mendapatkan perlakuan istimewa . Salah satu nya yakni mengenai faktur pajak . Bagi beberapa orang yang cuek dengan hal seperti ini mungkin biasa saja, tetapi untuk Anda sebagai pengusaha wajib untuk mengetahui tentang faktur pajak dalam transaksi hubungan istimewa . Terlebih ..., Pasal 18 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2000 : Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa .

No comments:

Post a Comment